Parliamentary Threshold Tak Efektif untuk Sederhanakan Partai Politik

Parliamentary Threshold Tak Efektif untuk Sederhanakan Partai Politik

Sehingga, menurutnya, penting bagi MK untuk memeriksa besaran ambang batas parlemen empat persen di dalam UU Pemilu 7 tahun 2017. Serta harus dibuka rumusan mana yang digunakan.

"Sehingga ini memberikan keadilan dan konsistensi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu dan juga memberlakukan peserta pemilu dan warga negara scara sama," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tak setuju dengan menaikan ambang batas. Sebab hal tersbeut justru akan membuat semakin banyak suara sah pemilih yang terbuang.

Yusril justru mengusulkan agar parpol melakukan koalisi sebelum pemilu digelar. Dijelaskannya, koalisi partai tersebut terdiri dari empat partai politik dan tidak diintervensi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, dalam pemilu nantinya koalisi partai memiliki nama dan berada dalam satu nomor urut agar dapat lolos ambang batas parlemen.

"Jadi mengatasi ini, partai-partai diberikan kesempatan untuk berkoalisi maju dalam pemilu, baik partai yang mencapai parliamentary threshold dan tidak mencapai PT, sepanjang partai itu setelah verifikasi dinyatakan bisa mengikuti pemilu," ujarnya.

Yusril mencontohkan, partai-partai Islam bergabung membentuk satu koalisi dengan nama "Koalisi Keumatan". Kemudian, jika dalam pemilu koalisi tersebut berhasil melewati ambang batas parlemen, maka partai-partai tersebut dinyatakan lolos ke parlemen.

"Misalnya, partai-partai Islam di luar PKB ya, ada PKS, PAN, PPP, dan PBB ini campuran ada yang lolos dan ada yang tidak. Nah, demi umat Islam, kami gabung satu 'Koalisi Keumatan'. Nah, kalau mereka bergabung dan pemilu menembus 4 persen ya sudah mereka dilantik," ucapnya.

Menurut Yusril, gagasannya koalisi partai sama dengan semangat parpol di DPR yang ingin ada penyederhanaan fraksi.

"(Koalisi partai) pun terjadi proses penyederhanaan partai politik dengan cara yang soft dan tetap menghargai Demokrasi dan tidak main paksa dengan UU yang sekarang," pungkasnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: