Pembebasan Nazaruddin Harus Dianulir, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Yasonna Laoly
Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun, setelah memporeh berbagai remisi, masa pidananya pun selesai pada 13 Agustus 2020. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: