Pembebasan Nazaruddin Harus Dianulir, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Yasonna Laoly

Pembebasan Nazaruddin Harus Dianulir, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Yasonna Laoly

Bebasnya koruptor, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin masih berpolemik. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap keukeuh bahwa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nazaruddin sebagai "justice collaborator" (JC) yang dijadikan dasar pemberian remisi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan Surat Keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin, dikategorikan penetapan JC. Untuk diketahui, JC merupakan pelaku kejahatan yang mengaku bersalah dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan.

"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC, sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Ditegaskan Rika, dalam Surat Keterangan KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, Rika juga menyebut bahwa penetapan Nazaruddin sebagai JC sudah ditegaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya. "Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Rika.

Lebih lanjut, Rika juga mengatakan bahwa Nazaruddin telah membayar lunas denda vonis pengadilan sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga Nazaruddin berhak mendapat remisi sejak 2014 sampai 2019.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012," tegas Rika.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Rika menanggapi bantahan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.

Ali menyebut, Surat Keterangan Nomor R-2250/55/06/2014 yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 bertanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC untuk Nazaruddin.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta agar pembebasn Nazaruddin dianulir atau dibatalkan.

Dia menilai pemberian remisi degan total 4 tahun, 1 bulan kepada Nazaruddin sangat tidak masuk akal, karena bertentangan dengan Pasal 34 A PP 99/2012. Sebab salah satu syarat pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi adalah setelah ditetapkan sebagai JC. Sementara KPK mengaku tidak pernah menetapkan status JC terhadap Nazaruddin.

"Sehingga, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata Kurnia dalam keterangannya.

Menurutnya berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya yang bersangkutan baru bisa bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.

Sumber: