Ungkap Mafia Peradilan, KPK Harus Jerat Pembantu Pelarian Nurhadi
Ghufron juga mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara Nurhadi dengan penerapan pasal TPPU.
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal usul hartanya kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari TPPU yang akan terus kami dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut," katanya.
Sementara Wakil Ketua MPR Arsul Sani meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.
"KPK perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus kakap (high profile). Namun banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujarnya.
Dia meminta KPK agar menjadikan kasus Nurhadi sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan lainnya.
Menurut politisi PPP itu, apabila Nurhadi mau bekerja sama dan bersifat kooperatif untuk bersama-sama membongkar kasus-kasus suap peradilan yang selama ini diyakini ada itu, maka Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
Karena, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka pengembangan kasus itu akan sangat membantu dunia peradilan di Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing
"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," kata Sekjen PPP itu. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: