Ungkap Mafia Peradilan, KPK Harus Jerat Pembantu Pelarian Nurhadi
Dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) telah ditangkap. Namun, siapa orang yang membantu pelariannya selama menjadi buronan harus diusut dan ditindak sesuai hukum.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK juga menjerat orang yang membatu pelarian Nurhadi dan Rezky. Pihak-pihak yang membantu tersebut harus dijerat dengan pasal obstruction of justice.
"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," katanya dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Praktis tiga bulan pascapelarian itu keberadaan keduanya tidak diketahui.
"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," ucap Kurnia.
Dijelaskannya, Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, Kurnia juga meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.
"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," ungkapnya.
KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan akan menindak menggunakan pasal "obstruction of justice" bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu atau pun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21, maka kepada pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan Pasal 21 tersebut," tegasnya.
Dijelaskannya, soal penerapan Pasal 21 tersebut, KPK akan terlebih dahulu mengembangkannya dengan memeriksa dua tersangka yang telah ditangkap tersebut maupun dengan informasi yang telah diterima.
"Apakah ada indikasi ke arah sana. Kami masih memeriksa dan mengembangkan, kalau info-info tentu sampai saat ini kami akan terima yang penting info tersebut akan dikroscek dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti lainnya maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami lanjutkan itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: