Mulai 1 Juni, Tak Pakai Masker di Kota Tegal Akan Disanksi

Mulai 1 Juni, Tak Pakai Masker di Kota Tegal Akan Disanksi

Pemerintah Kota Tegal menyatakan sangat siap untuk menerapkan kenormalan baru (new normal life) pasca berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini sudah ada peraturan Wali Kota Tegal yang mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di masa itu.

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan perwal yang dimaksud yakni nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2020 lalu. Di dalamnya, diatur terkait penerapan protokol kesehatan.

"Isinya ada pengaturan wajib cuci tangan, pakai masker, social dan physical distancing. Isinya terkait aturan setelah PSBB," katanya.

Jumadi mengatakan dalam perwal itu juga diatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Namun, hukuman yang akan diberikan berupa sanksi sosial saja.

"Sanksinya ya sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kan tidak perlu lagi sanksi yang berat-berat," tegasnya.

Jumadi menambahkan saat ini Pemkot tengah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri terkait pengamanan saat penerapan new normal life. (muj/zul)

Sumber: