Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp600.000 2025? Ini Syarat dan Cara Cairkannya

Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp600.000 2025? Ini Syarat dan Cara Cairkannya

BANTUAN SUBSIDI - Berikut kami telah merangkum cara dapat bantuan BSU Rp600.000 2025 bagi karyawan yang terkena PHK.-(Foto: pixabay.com/WonderfulBali - radartegal.com)-

radartegal.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp600.000 yang disalurkan selama dua bulan, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi serta menghadapi tantangan global yang memengaruhi sektor ketenagakerjaan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Menurut informasi dari laman resmi kemnaker.go.id, tidak semua karyawan yang terkena PHK secara otomatis mendapatkan BSU. Terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, antara lain:

BACA JUGA: Batas Pencairan BSU 2025 Rp600.000, Segera Ambil Sebelum Hak Anda Hangus

BACA JUGA: Cara Mengatasi Barcode BSU 2025 Tidak Muncul di Aplikasi Pospay, Ini Solusinya

  • Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau mengalami PHK setelah bulan tersebut.
  • Berstatus sebagai pekerja atau buruh aktif yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan valid.
  • Penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau personel Polri.
  • Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.

Memiliki rekening bank aktif, khususnya dari bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau terdaftar di layanan Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan.

Prosedur dan Cara Mengecek Status Penerima BSU

Bagi pekerja atau karyawan yang merasa memenuhi kriteria di atas, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BSU 2025:

1. Cek Melalui Situs Resmi Kemnaker

Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id dan daftar akun atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah masuk, Anda bisa mengecek status penerimaan BSU menggunakan NIK yang tertera di KTP.

BACA JUGA: BSU 2025 Rp600.000 Cair Hari Ini, Begini Cara Pencairan Tanpa Rekening Bank

BACA JUGA: Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Catat Tanggalnya!

2. Verifikasi Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Alternatif lain, Anda dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat untuk memastikan status kepesertaan dan keaktifan Anda hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Jika Anda terverifikasi sebagai penerima, maka pencairan dana akan langsung dilakukan ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Namun, jika ditemukan masalah pada rekening seperti data tidak sinkron atau rekening tidak aktif, maka bantuan akan disalurkan melalui kantor Pos Indonesia.

3. Pencairan Melalui Kantor Pos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: