Tarif Listrik Juli 2025, Berikut Rincian per kWh Terbaru
Berikut penjelasan tarif listrik pada Juli 2025 ini, masyarakat dapat bernapas lega karena tidak ada tambahan beban pengeluaran.-pixabay.com/Bru-nO - radartegal.com-
BACA JUGA: Bocoran Tarif Listrik Juni 2025, Siap-siap Hemat!
BACA JUGA: Lewat Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagi Smartwatch Hingga Mobil Listrik
Tarif Listrik untuk Instansi Pemerintah dan Umum
Listrik untuk keperluan publik dan pemerintahan juga mengikuti tarif tersendiri:
- P-1/TR (6.600–200.000 VA): Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM (>200.000 VA): Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Sarana Publik): Rp1.644,52 per kWh.
Penerangan jalan umum dan fasilitas layanan publik menjadi bagian dari prioritas pelayanan yang tetap dijaga kestabilan tarifnya.
Prabayar dan Pascabayar
Baik pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar, tarif listrik yang dikenakan sama. Perbedaan hanya terletak pada sistem pembayaran:
- Pelanggan prabayar membeli token listrik dan akan mendapatkan konversi kWh sesuai dengan tarif per golongan.
- Pelanggan pascabayar membayar listrik berdasarkan pemakaian di akhir bulan.
Menurut laman resmi PLN, besaran kWh dari token listrik akan dikurangi pajak penerangan jalan, biaya administrasi, dan PPJ daerah tergantung lokasi pelanggan.
BACA JUGA: Pastikan Aman, Motor Listrik Honda EM1 e:, ICON e: dan CUV e: Gunakan Teknologi Cerdas
BACA JUGA: Berlaku Hingga Februari 2025, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juga Bisa untuk Pascabayar
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Pemerintah melalui Dirjen Ketenagalistrikan ESDM menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III ini tidak dinaikkan. Keputusan ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memberi kepastian kepada dunia usaha.
"Penetapan tarif listrik ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha serta menjaga inflasi tetap terkendali," ungkap Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, dalam keterangannya di laman resmi ESDM (esdm.go.id).
Dengan ditetapkannya tarif listrik tanpa kenaikan pada Juli 2025 ini, masyarakat dapat bernapas lega karena tidak ada tambahan beban pengeluaran.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa pemerintah tetap hadir dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi rumah tangga dan kepentingan dunia industri.
BACA JUGA: Beli Token Listrik dapat Potongan 50 persen dari PLN? Begini Caranya
BACA JUGA: Di IMOS 2024, Sepeda Listrik Honda ICON e: dan CUV e: Mejeng di Booth AHM
Informasi ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2025 dan akan digunakan hingga akhir September 2025, atau hingga adanya kebijakan baru dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


