Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok, PPIH: Ini Bukan yang Pertama tapi yang Terbesar

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok, PPIH: Ini Bukan yang Pertama tapi yang Terbesar

ROKOK- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.-ISTIMEWA-Kemenag.go.id

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” tambah Abdillah. 

Koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.

PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda. Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

BACA JUGA: Polisi Amankan dan Kawal Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Kota Tegal Menuju Donohudan

BACA JUGA: Berangkatkan Jemaah Calon Haji Kota Tegal, Wali Kota Dedy Yon Doakan Hal Ini

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.

Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. 

“Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: