Ilegal! 116 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Satpol PP dan Tim Cempe-X di Jalan Tol Tegal

Ilegal! 116 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Satpol PP dan Tim Cempe-X di Jalan Tol Tegal

DIAMANKAN - Tim Cempe-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal mengamankan 116 ribu batang rokok tanpa cukai di SPBU Adiwerna Exit Tol Tegal, Minggu, 25 Mei 2025 dini hari.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Karena ilegal, sebanyak 116 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Tim Cempe-X. Pengamanan rokok ilegal itu dilakukan di Jalan Tol ruas Pejagan-Pemalang, Minggu, 25 Mei 2025 dini hari.

"Awalnya kami dapat info ada bus penumpang yang mengangkut rokok ilegal. Kami dapat info pada hari Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriadi yang akrab disapa Andi, Sabtu, 7 Juni 2025.

Andi mengungkapkan, rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp173.151.000. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp112.823.909. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 junto 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA: 40.000 Batang Rokok Ilegal di Brebes Diamankan Tim Gabungan

BACA JUGA: Cara Pemkab Brebes Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Ajak Anak Muda Pahami Bahaya dan Kerugiannya

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di kantor Bea Cukai Tegal," tandasnya. 

Operasi Gurita Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ini berawal saat tim gabungan Cempe-X dan Satpol PP mendapat informasi jika ada bus Madu Kismo dengan nopol K 70xx OD melaju dari arah timur menuju ke barat atau Jakarta membawa ratusan ribu rokok ilegal. Disinyalir pelaku mengirim rokok tersebut melalui bus penumpang.

Pihaknya bersama Tim Cempe-X dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal langsung menyisir di Jalan Tol Pejagan-Pemalang ke arah Jakarta setelah mendapatkan informasi tersebut.

Tim Cempe-X bersama Satpol PP Kabupaten Tegal melihat Bus Madu Kismo sedang melintas di Jalan Tol KM 282 ke arah Jakarta sekira pukul 23.45 WIB. 

Tim gabungan selanjutnya meminta pengemudi bus tersebut berhenti dan menepi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Demi keamanan dan keselamatan, kami minta kepada sopir agar menuju ke SPBU Adiwerna Exit Tol Tegal untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 00.15 Minggu (25 Mei 2025) dini hari," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Andi, tim menemukan 116.000 batang dengan berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Tanpa menunggu lama, mereka pun diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal guna penelitian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: