Kinerja TPHD Kurang Optimal, Komisi VIII DPR: Dikeluhkan Jemaah Haji
WAWANCARA - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat diwawancara soal kinerja TPHD yang dikeluhkan jemaah haji.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup
SLAWI, radartegal.com - Kinerja Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) dinilai kurang optimal sehingga dikeluhkan sejumlah pihak, terutama jemaah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih pun menyorot kinerja TPHD penyelenggaraan haji 2025.
Menurut wakil rakyat ini, banyak masalah yang terjadi saat TPHD mendampingi para jamaah haji di Saudi Arabia.
"Ini menjadi PR tersendiri bagi pemerintah daerah maupun Kemenag. Memang TPHD di sana dikeluhkan karena tidak terlalu banyak membantu jamaah haji," kata Fikri kepada awak media di RM Joglo Selayu Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Minta Pemerintah Sikapi 3 Isu Soal Penyelenggaraan Haji
BACA JUGA:Jemaah Haji Diminta Bijak Bermedia Sosial, Sekjen MUI: Tolong Klarifikasi
Legislator PKS asal Kabupaten Tegal inipun mencontohkan, dalam hal penguasaan bahasa Arab. Banyak TPHD yang tidak bisa berbahasa Arab, sehingga saat jamaah haji membutuhkan bantuan petugas dari daerah tidak bisa komunikasi dengan petugas haji Arab Saudi.
Karena itu, Fikri meminta pemerintah daerah dalam memberangkatkan TPHD lebih selektif dan bisa membantu jamaah haji.
"Jangan hanya sembarang orang, tetapi yang punya kualifikasi yang dibutuhkan di sana supaya nanti meringankan jamaah yang beribadah, terutama usia," ujarnya.
Fikri menyarankan agar ada aturan khusus soal petugas dari daerah. Harus ada regulasi pusat lewat undang-undang.
BACA JUGA:175 Jemaah Haji Indonesia 2025 Meninggal di Tanah Suci, Alami Sakit Jantung, Infeksi dan Dehidrasi
"Tapi kalau lebih detail, saya kira bisa saja nanti perda atau perbup yang mengatur soal itu,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Fikri Faqih juga kembali menggulirkan tentang pembentukan Kementerian yang khusus mengurusi haji, tidak lagi dalam naungan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



