Vasektomi Haram dalam Islam Kecuali dengan 5 Syarat, MUI Singgung soal Pemandulan
MUI- Hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini ditegaskan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). -ISTIMEWA-Instagram.com
"Hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tuturnya.
Terlebih, keberhasilan rekanalisasi ini juga dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga tidak bisa menjamin secara pasti 100 persen kesuburan kembali seperti semula.
BACA JUGA: Fatwa MUI Haramkan Dukung Israel: Semaksimal Mungkin Menghindari Produk yang Terafiliasi
BACA JUGA: Fatwa MUI: Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Kota Tegal Gelar Sosialisasi
Tidak hanya itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan rekanalisasi diketahui jauh lebih mahal dibanding operasi vasektomi itu sendiri.
Demikian itulah MUI meminta pemerintah tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," katanya.
Pihaknya pun menekankan pentingnya edukasi untuk membangun keluarga yang bertanggungjawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
BACA JUGA: Viral di TikTok Nikah Beda Agama, Sejen MUI: Sesuai Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah
BACA JUGA: Pelaporan Menag Yaqut Ditolak! Polisi Beralasan KUHAP APA Harus Minta Fatwa MUI
Alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan," kata Muiz.
Karena itu, sesuai fatwa MUI hukum prosedur vasektomi haram kecuali karena 5 syarat di atas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



