Ibu dan Anak di Pemalang Jadi Korban Kebejatan Seorang Pria

Ibu dan Anak di Pemalang Jadi Korban Kebejatan Seorang Pria

Konferensi pers kasus pencabulan terhadap ibu dan anak di Pemalang--

PEMALANG, radartegal.com - Seorang ibu dan anak gadisnya di PEMALANG diduga menjadi korban pelecehan seorang pria berinisal C (45) yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus tersebut kini dalam penanganan petugas Satreskrim Polres PEMALANG.

Pelaku C sendiri sudah diamankan pihak Kepolisian. Dia diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial C (45). Atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.

"Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dan akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka," katanya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan, Kondisi Kejiwaan Mahasiswa PPDS Unpad Bakal Diperiksa

BACA JUGA: Kasus Pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Viral, Korban Ternyata Lebih dari Satu Orang

Menurut Kapolres, dari keterangan pihak korban, didug tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025 di rumah korban. Itu, dilakukan, saat kedua orang tuanya sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

Selanjutnya, kata Kapolres Tersangka juga diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap ibu korban. Diperkirakan itu dilakukan pada April 2025 yang lalu di rumahnya, saat suami korban sedang pergi bekerja.

Selanjutnya, terang Kapolres, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Kita juga telah melakukan pemeriksaan secara intensif," tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba

BACA JUGA: Diajak Berenang, Siswa SD Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Akibat perbuatannya, imbuh Kapolres, tersangka dikenakan pasal 15 ayat (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selanjutnya, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus serupa. Dengan melakukan pengawasan melekat dan meluangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: