Robek Daster dan Celana Korban, Oknum Mahasiswa DO di Tegal Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kapolres Tegal Kota menunjukkan barang bukti ungkap kasus, salah satunya terkait oknum mahasiswa do di Tegal cabuli pacarnya--
TEGAL, radartegal.com - ZR alias AKA warga Kabupaten TEGAL terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres TEGAL Kota. Pasalnya, oknum mahasiswa yang sudah di drop out (DO) itu tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur dalam sebuah kamar kos di wilayah Kota TEGAL.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat gelar pers conference mengatakan peristiwa terjadi pada 20 Maret 2025 di sebuah kamar kos. Saat itu, korban dipaksa dan diancam tersangka berkali-kali agar mau menuruti keinginan tersangka.
"Saat itu, tersangka mengancam korban, jika tidak mau maka akan disakiti," katanya, Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Kapolres, usai melakukan aksinya itu, tersangka kemudian kabur. Karena usaha petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 24 Maret 2025.
BACA JUGA: Pemilik Angkringan di Tegal Cabuli Karyawannya yang masih di Bawah Umur dalam Kamar Kos
BACA JUGA: Parah! Remaja di Tegal Dicabuli dalam Kamar Kost Saat Sedang Menstruasi
"Tersangka yang tergolong lincah saat akan ditangkap berhasil kita diamankan di Jakarta. Selanjutnya, kita bawa ke Tegal untuk menanggung perbuatannya," ujar Kapolres.
Sementara Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi mengungkapkan, antara tersangka dan korban saling mengenal dan tengah menjalin asmara. Sesaat sebelum kejadian, mereka janjian untuk bertemu di sebuah kos di Jalan Werkudoro.
"Kemudian korban ini dipaksa melakukan hubungan badan dengan tersangka. Saat korban menolak, kemudian pelaku mengancamnya, bahkan daster dan celana korban dirobek," kata Kasatreskrim.
Selain itu, kata Kasatreskrim, korban juga mengalami kekerasan fisik seperti luka lebam pada rahang kanan. Serta luka cakar di leher akibat perbuatan tersangka.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba
BACA JUGA: Ustaz Pelaku Pencabulan di Bekasi Meninggal Dunia di Rutan, Polisi Bantah Ada Penganiayaan
Usai memancarkan aksinya, ujar Kasatreskrim, tersangka kembali memberikan ancaman kepada korban agar tidak diberitahukan peristiwa itu kepada pihak keluarga. Selanjutnya, barang bukti seperti baju korban juga sempat dibuang ke sungai sebelum kabur ke Jakarta.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



