Sasaran Non Fisik TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang, Warga Diberikan Penyuluhan Hukum

Sasaran Non Fisik TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang, Warga Diberikan Penyuluhan Hukum

--

PEMALANG, radartegal.com - Satgas TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang menggelar penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat Desa Bulakan dan sekitarnya, Senin 26 Mei 2025. Kegiatan yang digelar di balai Desa Bulakan kecamatan Belik itu digelar daam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Penyuluhan hukum terpadu ini melibatkan beberapa instansi lainnya. Antara lain dari Kodim 0711/Pemalang, Polres, Pengadilan Agama, BPN, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Camat Belik Muchammad Maksum, dalam sambutannya menyampaikan program TMMD di Desa Bulakan dengan sasaran fisik dan non fisik. Adapun yang sudah dilakukan pembangunan fisik yaitu pembangunan jalan dan RTLH.

"Sementara untuk non fisik yaitu kegiatan hari ini Penyuluhan hukum terpadu," katanya.

BACA JUGA: Dandim Monitoring Pelaksanaan TMMD Sengkuyung di Pemalang, Ini Hasilnya

BACA JUGA: TMMD Bulakan Pemalang, Baznas Bantu Rehab RLTH

Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono berharap semoga dengan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Bulakan. Utamanya, permasalahan yang berkaitan dengan hukum yang tentunya akan memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum.

Dalam penyelenggaraan TMMD Non Fisik kali ini, sejumlah penyuluhan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Utamanya, terkait berbagai isu penting, antara lain, Danramil 11/Belik Kapten Inf Suprapto dengan materi Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara.

Selanjutnya, Polres Pemalang oleh Seksi Hukum Polres Pemalang Ipda Sumanto dengan materi Pencegahan Pungutan Liar dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital. Pengadilan Agama Pemalang oleh Hakim Pengadilan Agama Drs. Muh. Djazuli dengan materi, dispensasi Kawin dan Persidangan Secara elektronik (E litigasi).

Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Fanani, BPN dengan materi Pencegahan sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Kemudian Kejaksaan Negeri Pemalang dengan materi, penerapan Sistem pengelolaan Dana Desa serta Hakim Pengadilan Negeri Andy Effendy Rusdi, S.H., dengan materi gugatan sederhana.

BACA JUGA: Bangun Jalan Tembus Sangkanjaya-Danawarih Kabupaten Tegal, TMMD Sengkuyung II Dapat Anggaran Rp469 Juta

BACA JUGA: Belah Bukit untuk Jalan Baru, Program TMMD di Desa Sangkanjaya Tegal Dapat Apresiasi DPRD

Terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, S. Hub. Int., mengatakan kegiatan TMMD sasaran non fisik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Serta membantu mereka dalam memahami hak dan kewajiban hukum. Ini merupakan bagian dari upaya TMMD untuk membangun sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: