Jadi Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun di Brebes Diamankan Polisi

Jadi Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun di Brebes Diamankan Polisi

Pengedar narkoba jenis tembakau sintetis diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Pengedar narkoba jenis tembakau sintetis diamankan Jajaran Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres BREBES. Pelaku seorang pemuda berinisial KA, 18 tahun yang merupakan warga Kecamatan Banjarharjo.

Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Rabu malam 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di kamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Cikakak, Banjarharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya," kata Ipda Yuswi Candra pada Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA: Nekat Produksi Tembakau Sintetis, Pedagang Nasi Padang di Brebes Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Pengantin Baru di Brebes Diamankan Polisi, Gara-gara Kedapatan Konsumsi Tembakau Sintetis

Yuswi menerangkan, dari keterangan pelaku, tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali di lingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (medsos) dengan sasaran para remaja.

"Pelaku mendapatkannya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali di kampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui Google Map sesuai dengan keinginan pembeli," lanjutnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

"Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: