Jadi Tersangka Korupsi, Calo KUR Bank BUMN di Balapulang Tegal Diamankan Kejaksaan
DIPERIKSA - Tim penyidik sedang memeriksa S, calo KUR bank BUMN di Balapulang di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Dia menyatakan, setelah Kejaksaan melakukan tracing atau pelacakan, diperoleh data bahwa S kerap berpindah lokasi.
Mulai dari Muntilan, Magelang hingga Subang. Namun, S masih rutin melakukan kontak dengan orang di Kabupaten Tegal.
Pelacakan terus dilakukan oleh Kejaksaan. Hingga akhirnya, pada 9 Maret 2025, tim Kejaksaan menemukan S sedang berada di Desa Waringinjenggot Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
Diketahui, S sedang berkunjung ke salah satu temannya. Kemudian pada 10 Maret 2025, tim kembali melacak dan S ditemukan di Swalayan Indomart Jalan Raya Randusari Nomor 17 Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
"Tepat pada pukul 18.00 WIB, akhirnya S berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal," kata Wurjadhi Paramita.
Dia mengungkapkan, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan, akhirnya S ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini mendasari Nomor: B-526/M.3.43/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 68/M.3.43/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"S langsung kami serahkan di Rutan Klas 11 B Slawi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



