Jadi Tersangka Korupsi, Calo KUR Bank BUMN di Balapulang Tegal Diamankan Kejaksaan

Jadi Tersangka Korupsi, Calo KUR Bank BUMN di Balapulang Tegal Diamankan Kejaksaan

DIPERIKSA - Tim penyidik sedang memeriksa S, calo KUR bank BUMN di Balapulang di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Seorang calo kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di wilayah Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal diamankan pihak Kejaksaan. Hal ini karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelum diamankan, Tim Penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S selaku calo KUR bank BUMN tersebut. Namun, S selalu mengabaikannya. 

Padahal, surat panggilan sudah dilayangkan sebanyak 3 kali. Pertama, pada 3 Oktober 2024, kedua pada 4 Februari 2025 dan ketiga pada 12 Februari 2025.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terpaksa mengamankan calo KUR bank BUMN tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor PRINT-468 M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Korupsi BBM Pertamina, Total Nyaris Rp1.000 Triliun

BACA JUGA: Kades Wanasari Tegal Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Lebih, Dispermades: Kami Dapat Laporan

"Sudah dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak tiga kali tapi selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wurjadhi Paramita, melalui pers rilisnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Wurjadhi Paramita menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Calo KUR bank BUMN S telah melakukan perbuatan menggunakan identitas warga berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR di Bank BUMN unit Balapulang, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Permohonan itu kemudian dicairkan di bank tersebut mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta meskipun menurut SOP pemberian KUR itu tidak atau belum memenuhi syarat. Kemudian para tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terduga para tersangka, berdasarkan Hasil Laporan Akuntan Publik Nomor:LAP,25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 tanggal 13 januari 2025 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12.589.124.976.

BACA JUGA: Surati Bupati, BPD Minta Kades Kreman Tegal Dipecat Karena Dugaan Korupsi

BACA JUGA: Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan

S dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: