Pemilik Angkringan di Tegal Cabuli Karyawannya yang masih di Bawah Umur dalam Kamar Kos

Pemilik Angkringan di Tegal Cabuli Karyawannya yang masih di Bawah Umur dalam Kamar Kos

Polres Tegal Kota menggelar pers conference pengungkapan kasus, salah satunya pemilik angkringan di Tegal yang mencabuli karyawannya--

TEGAL, radartegal.com - Seorang bos angkringan di TEGAL harus berurusan dengan jajaran Polres TEGAL Kota. Pasalnya, dirinya diduga mencabuli karyawannya yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, pelaku yang diketahui berinisial AR, 26 tahun itu dilakukan di dalam sebuah kamar kos. Saat itu, korban WAR, 16 tahun baru saja selesai menjaga angkringan milik pelaku.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan kejadian bermula saat korban selesai bekerja di angkringan milik pelaku. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Karena tidak ada yang mengantar, korban kemudian meminta menginap di rumah pelaku. Namun, pelaku menolaknya dengan alasan ada orang tuanya di rumah," katanya saat gelar pers conference belum lama ini.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba

BACA JUGA: Parah! Remaja di Tegal Dicabuli dalam Kamar Kost Saat Sedang Menstruasi

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah kamar kos yang berada di Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sebelumnya, pelaku memberikan uang Rp100 ribu agar korban mau menurut.

"Pelaku kemudian memboncengkan korban ke lokasi yang dimaksud. Di sanalah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terangnya.

Setelah melakukan perbuatannya, ujar Kasatreskrim, pelaku kemudian memberikan uang kembali kepada korban sebesar Rp150 ribu. Bahkan, pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kembali kepada korban.

"Setelah memberikan uang, pelaku kemudian meminta karyawannya yang lain untuk mengantarkan korban ke rumahnya," tandasnya. 

BACA JUGA: Seorang Guru Madrasah di Brebes Diduga Cabuli Belasan Muridnya

BACA JUGA: Ditanya Ganjar, Pelaku Pencabulan 15 Santri di Batang Ngaku Ada 2 Korban Lagi

Dari kasus itu, imbuh Kasatreskrim, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait