Sebulan Gelar Operasi, Polisi di Tegal Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba
Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Polisi di Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Sedikitnya 13 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Polisi di TEGAL dari jajaran Satnarkoba Polres TEGAL Kota. Dari jumlah kasus itu, 18 orang pelakunya berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna mengatakan selama Januari-Februari 2025, pihaknya telah menggelar kegiatan cipta kondisi kamtibmas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H. Hasilnya, 13 kasus berhasil diungkap yang terdiri dari 10 kasus narkotika dan tiga psikotropika.
"Dari operasi yang berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 20 Januari sampai 20 Februari 2025 ada 13 kasus yang berhasil kita ungkap," katanya Jumat 21 Februari 2025.
Dari kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan 18 orang tersangka. Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya saat di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
"Selain para tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari TKP," ujarnya.
Rinciannya, ujar Kapolres, 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika.
"Saat ini, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota," terangnya.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Pihaknya, akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan, dengan melakukan patroli dan kegiatan preventif lainnya.
BACA JUGA: 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 21 September 2023, 6.280 Orang Masuk Penyidikan
"Semua itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti menjelang Ramadhan 1446 H. Seperti perang sarung maupun tawuran, saur on the road dan kejahatan jalanan lainnya," pungkas Kapolres.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, imbuh Kapolres, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



