Bupati Tegal: Normal Baru Berarti Bebas Beraktivitas di Luar Rumah Itu Keliru
Hotel dan kafe di Kabupaten Tegal terancam akan ditutup sementara jika melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Karena itu, para penanggungjawab sektor harus mematuhi aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, aturan itu melandasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Perbup ini sebagai dasar pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya.
”Jadi, tidak hanya hotel dan kafe, tapi juga toko modern, perkantoran, warung makan, dan restoran maupun tempat pariwisata yang melanggar, akan kita tegur. Mereka akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara,” kata Dokter Joko, sapaan akrab mantan Direktur RSUD Soeselo Slawi, kemarin.
Joko melanjutkan, bagi pelanggar perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga bisa kena sanksi. Mereka akan ditegur lisan dan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, serta menjalani kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum.
Dia meminta, setiap penanggungjawab sektor wajib menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19, dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.
”Pemerintah desa dan kelurahan juga wajib membentuk Satgas Jogo Tonggo. Tugasnya adalah, mendata setiap ada orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta melaporkan kepada gugus tugas tingkat desa. Aturan itu dalam Perbup pasal 24,” ujarnya.
Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, implementasi kebijakan itu untuk mengikis pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bebas beraktivitas di luar rumah dan melonggarkan kehati-hatiannya pada protokol pencegahan covid-19.
Menurut dia, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.”Pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. Setiap instansi harus menyediakan tempat cuci tangan," pintanya. (yer/zul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



