Waspadai! Ini 7 Ciri Debt Collector Palsu yang Sering Beraksi di Jalan

Waspadai! Ini 7 Ciri Debt Collector Palsu yang Sering Beraksi di Jalan

DC PINJOL - Memahami ciri-ciri debt collector palsu sangat penting, apalagi di era banyaknya modus penipuan berkedok penagihan utang.-freepik/radartegal.disway.id-

Penagih utang resmi tidak seharusnya melakukan penagihan di jalan atau tempat umum, apalagi dengan cara menghadang kendaraan. Ini adalah salah satu cara debt collector ilegal menjebak korban.

Penagihan utang yang benar dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi, bukan dengan intimidasi di tempat terbuka. Jika ada yang menghadang Anda di jalan dan mengaku sebagai debt collector, itu patut dicurigai.

4. Melakukan Penagihan di Luar Jam Kerja Resmi

Sesuai ketentuan OJK, jam kerja penagihan hanya diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 20.00. Debt collector resmi tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar waktu tersebut.

BACA JUGA:3 Cara Mudah agar Tidak Didatangi DC Pinjol Meski Tak Pegang Uang

BACA JUGA:DC Pinjol Dilarang Lakukan 7 Hal Ini saat Tagih Utang, Bisa Lapor OJK!

Jika ada yang mengetuk pintu rumah Anda malam-malam atau menghadang di jalan larut malam, itu jelas tanda-tanda aktivitas ilegal.

5. Tidak Ada Pemberitahuan dari Leasing 

Biasanya, sebelum utang ditagih oleh pihak ketiga, Anda akan menerima pemberitahuan tertulis atau telepon resmi dari pihak leasing.

Jika Anda tidak pernah menerima surat peringatan atau informasi keterlambatan pembayaran, namun tiba-tiba ada seseorang yang mengaku penagih utang di jalan, besar kemungkinan itu adalah aksi penipuan.

6. Meminta Pembayaran di Tempat atau Transfer ke Rekening Pribadi

Ini salah satu ciri paling mencolok dari debt collector palsu, meminta pembayaran langsung di tempat, baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol ke Rumah Menagih Utang? Debitur Wajib Tahu Ini

BACA JUGA:Apakah DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah? Ini Faktanya

Penagih utang resmi tidak akan meminta pembayaran langsung di jalan, apalagi tanpa kwitansi resmi. Mereka juga tidak akan meminta transfer ke rekening atas nama pribadi. Jika ini terjadi, jangan pernah memberikan uang Anda.

7. Tidak Bisa Memberikan Informasi yang Jelas

Debt collector resmi akan menjelaskan dengan detail soal jumlah utang, tenor, bunga, hingga status tunggakan.

Sebaliknya, penagih palsu sering tidak bisa menyebutkan nama perusahaan pembiayaan, asal-usul utang, atau informasi valid lainnya. Bahkan saat ditanya, mereka cenderung marah atau menghindar.

Langkah Aman Jika Dihadang Debt Collector di Jalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: