Risiko Jika Pinjaman Online Tak Dibayar, Ini Dasar Hukum dan Bagaimana Cara Mencegahnya
Pada kasus yang lebih parah, risiko jika pinjaman online tak dibayar dapat berujung pada proses hukum.--
Radartegal.com - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi keuangan yang populer di masyarakat. Namun, banyak yang belum memahami sepenuhnya risiko jika Pinjaman online tak dibayar.
Kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat sering kali membuat orang lupa akan konsekuensi yang akan dihadapi jika gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Salah satu risiko jika pinjaman online tak dibayar adalah teror dari debt collector. Penagih utang dari pinjol sering kali menggunakan cara-cara yang intimidatif dan mengganggu, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja.
Selain teror debt collector, risiko jika pinjaman online tak dibayar juga mencakup masuknya nama peminjam ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini akan mempersulit peminjam untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan lainnya, seperti kartu kredit atau KPR, di masa depan.
BACA JUGA: Butuh Dana Rp10 Juta? Ini Aplikasi Pinjol Syariah Terbaik 2025 dengan Bunga Rendah dan Tanpa Riba
Bunga dan denda yang terus menumpuk adalah risiko jika pinjaman online tak dibayar lainnya yang harus diwaspadai. Semakin lama pinjaman tidak dibayar, semakin besar pula beban bunga dan denda yang harus ditanggung, sehingga utang bisa membengkak berkali-kali lipat.
5 Risiko utang pinjaman online yang tidak dibayar, dampak dan solusinya
Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahan dan kecepatan prosesnya. Namun, di balik kepraktisan tersebut, ada risiko serius yang harus diwaspadai jika Anda gagal membayar tepat waktu.
Mulai dari denda yang membengkak hingga dampak jangka panjang pada riwayat kredit, berikut adalah lima risiko utama yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
1. Bunga dan Denda yang Terus Meningkat
Salah satu dampak langsung dari keterlambatan pembayaran adalah bertambahnya beban bunga dan denda. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol, utang Anda tetap bisa membengkak jika pembayaran ditunda.
BACA JUGA: 4 Cara Tercepat Dapat Rp10 Juta Tanpa Pinjol, Hati Tenang Tanpa Cicilan
BACA JUGA: Perlu Rp5 Juta tapi Gagal Ambil Pinjol? Coba 3 Alternatif Tercepat Ini
Misalnya, untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimum adalah 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025. Jika Anda meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika tidak segera dilunasi, jumlah ini akan terus bertambah.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



