Gak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan? Ini Cara Dapat Bansos 2025 Tanpa Ribet

Gak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan? Ini Cara Dapat Bansos 2025 Tanpa Ribet

KTP - Meski memiliki e-KTP merupakan syarat utama dalam penerimaan bansos 2025, masyarakat yang belum memilikinya masih bisa mendapatkan bantuan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.-ISTIMEWA / radartegal.disway.id-

Setelah berhasil masuk ke aplikasi Cek Bansos, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan sosial.

Langkah Mengajukan Bansos:

  • Pilih Menu “Tambah Usulan”

Di dalam aplikasi, pilih opsi Tambah Usulan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.

  • Isi Formulir Data Diri

Lengkapi semua informasi yang diminta, termasuk data pribadi dan kondisi ekonomi.

  • Pilih Jenis Bansos

Pilih bantuan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Kirim Pengajuan

Setelah semua data terisi dengan benar, ajukan permohonan Anda dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Januari-Maret 2025

BACA JUGA:Dana Bansos BPNT 2025 Cair Rp600 Ribu! Cek Nama dan NIK Kamu Sekarang Juga

3. Memenuhi Syarat Penerima Bansos

Agar dapat menerima bansos, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Pemohon harus merupakan warga negara yang memiliki dokumen kependudukan.

Penerima bansos harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah basis data yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

  • Tidak Berpenghasilan Tetap di Atas UMR

Penerima bansos tidak boleh memiliki penghasilan tetap setara atau lebih dari Upah Minimum Regional (UMR).

  • Bukan Penerima Gaji dari Pemerintah

Pegawai negeri, pensiunan, atau tenaga pendamping sosial dalam program tertentu tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait