Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah Capai Rp96 Miliar, DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan

Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah Capai Rp96 Miliar, DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan

JABAT TANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin saat berjabat tangan dan berbincang-bincang dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Agus juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi publik. Ia menilai warga perlu memahami tujuan pemungutan pajak, bukan hanya melihatnya sebagai kewajiban administratif.

"Kalau mereka paham bahwa uang pajaknya dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, atau puskesmas, saya yakin akan lebih patuh," tandasnya. 

Sebagai bentuk pembenahan, DPRD Kabupaten Tegal mendorong sistem insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan pajak. 

BACA JUGA: Maksimalkan Potensi Pajak Daerah, Anggota Komisi II Minta Bapenda Optimalkan Waktu yang Ada

BACA JUGA: Antisipasi Kebocoran Pajak Daerah, Satgas Gabungan Pemkab Brebes Perketat Pengawasan

Agus menyarankan pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, seperti diskon pajak tahun berikutnya atau sertifikat apresiasi dari kepala daerah. 

Di sisi lain, perlu ada sanksi administratif bagi penunggak, termasuk pencabutan layanan publik tertentu.

Ia juga menyoroti pelayanan perpajakan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari antrean panjang hingga pelayanan digital yang belum optimal. 

Hal-hal tersebut, menurutnya, menjadi penyebab rendahnya antusiasme warga dalam membayar pajak di Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: