DPRD Kabupaten Tegal Sepakati Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025

DPRD Kabupaten Tegal Sepakati Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025

Ketua DPRD Kab. Tegal Wasbun Jauhara Khalim bersama Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersalaman usai menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal

SLAWI, radartegal.com – DPRD Kabupaten Tegal menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan kesepakatan dilakukan antara Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat Rapat Paripurna Jumat (13/6).

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun dalam penyampaiannya mengatakan anggaran pendapatan pada tahun ini bakal naik 6 persen. Yaitu dari Rp2,87 triliun menjadi Rp3 triliun.

Wasbun juga menjelaskan dokumen perubahan KUA-PPAS ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang mengacu dokumen RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2025. Termasuk juga memuat kebijakan nasional dan provinsi, penjaringan aspirasi Masyarakat, baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif.

"Di sisi lain, kebijakan belanja lebih ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur publik. Serta sarana prasarana yang berkualitas, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak dan mengembangkan sistem jaminan sosial," katanya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Anggaran PIP dan Infrastruktur Fisik untuk SD

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Siap Perjuangkan Aspirasin Kades Bongkok yang Minta Perbaikan Jalan Bongkok-Kertayasa.

"Anggaran belanja daerah pada tahun 2025 ini diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun atau naik sebesar 5 persen dibanding dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp3 triliun," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan, perubahan kebijakan pendapatan daerah ini sejalan dengan kebutuhan pendanaan _embangunan yang terus meningkat.

Dengan demikian, kebijakan umum pendapatan daerah akan diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui mobilisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan daerah lainnya dengan intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah.

Hal ini sejalan pula dengan upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang selanjutnya diformulasikan ke dalam Perubahan KUA dan PPAS. Ischak menuturkan, prioritas belanja perangkat daerah terlihat dari besaran anggaran yang dialokasikan ke masing- masing organisasi perangkat daerah, terutama di sektor pertanian, perdagangan dan ekonomi lokal unggulan, pengembangan infrastruktur, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.

BACA JUGA: Blusukan ke Sawah, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dicurhati Petani yang Mengalami Gagal Panen

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ini Terima 7 Usulan dari Warga Saat Reses di Dapil II

Ischak juga menambahkan, kebijakan pembiayaan daerah yang digunakan untuk menutup defisit adalah dengan memanfaatkan surplus anggaran APBD. Sejumlah agenda prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS ini antara lain adalah untuk penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, pencegahan stunting, penuntasan kemiskinan ekstrem, dan pencegahan inflasi di daerah, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

"Pembiayaan daerah pada tahun 2025 diasumsikan sebesar Rp. 161,1 miliar atau turun 20 persen dibanding pada Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp. 200,6 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait