Tidak Resmi, 226 Pedagang Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal Dinyatakan Ilegal

Tidak Resmi, 226 Pedagang Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal Dinyatakan Ilegal

WAWANCARA - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto saat diwawancara wartawan.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id

ADIWERNA, radartegal.com- Sebanyak 226 pedagang di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal dinyatakan ilegal atau tidak resmi. Jumlah tersebut termasuk dalam total jumlah pedagang di Pasar Adiwerna dan Banjaran Kabupaten Tegal sebanyak 426 orang.

Adanya pedagang ilegal di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal menjadi salah satu penyebab pasar menjadi tidak kondusif. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, baru-baru ini.

"Inilah penyebabnya yang membuat kondisi pasar tidak kondusif. Sehingga banyak pedagang yang berjualan di badan jalan," kata Imam.

Ditanya soal rencana perbaikan Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal, Rudy mengaku telah melakukan sejumlah upaya seperti perbaikan saluran drainase di luar pasar tahun 2024 lalu senilai Rp176 juta.

BACA JUGA: Sanitasi Tidak Maksimal, Kondisi Pasar Adiwerna Memprihatinkan

BACA JUGA: Memprihatinkan! Pasar Adiwerna Sangat Kumuh, Rawan Ambruk dan Tak Aman

Tahun ini juga akan dilanjutkan pembangunan saluran drainase di dalam area pasar yang masuk dalam paket perbaikan pasar senilai Rp800 juta. Perbaikan pasar ini mencakup pekerjaan pemasangan paving, perbaikan atap, hingga peninggian lantai pasar.

“Mudah-mudahan setelah perbaikan pasar selesai para pedagang bisa kembali berjualan di dalam pasar dengan aman dan nyaman,” ucapnya. 

Terkait adanya pedagang di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya maksimal dengan mengamankan badan jalan agar tidak digunakan untuk berjualan. Tepatnya pada H-7 hingga H+3 Lebaran Idulfitri.

Menurutnya, langkah ini berhasil, meski masih ada warga pembeli yang kerap berbelanja di badan jalan.

BACA JUGA: Timbunan Sampah di Pasar Bawang Tegal Menggunung, Bupati Terjun dan Kerahkan 10 Armada Truk

BACA JUGA: Prepegan! Taruna Akpol dan Akmil Terjun Atur Lalu Lintas di Pasar Pepedan Kabupaten Tegal

Karena itulah, dia berharap ada kerja sama lintas sektor antara Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga lingkungan Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal kondusif.

“Seharusnya ada tempat untuk mewadahi mereka, namun ini juga perlu waktu,” ujar Rudy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: