Resmi! Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal Ditetapkan sebagai Landasan Baru

Resmi! Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal Ditetapkan sebagai Landasan Baru

TATA TERTIB- DPRD Kabupaten Tegal melalui Tim Penyusun telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini, jelas Catur Buana Zanbika, pihaknya telah menyepakati maksud dan tujuan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib

Berbagai materi dan klausal yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukkan sebagai bagian upaya untuk menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD. 

Untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak dewan serta hal-hal lain yang bertalian dengan kinerja DPRD sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: Perhatian Pemkab Terhadap Difabel Belum Maksimal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

BACA JUGA: Jalin Kerja Sama, DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunker Pimpinan DPRD Kotabaru Kalsel

“Kesimpulan kami terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. Materi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Kabupaten Tegal telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis,” jelasnya.

Mekanisme pembahasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. 

Rancangan Peraturan DPRD yang telah dibahas oleh Tim Penyusun DPRD Kabupaten Tegal tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD yang disetujui dalam rapat paripurna.

Seluruh perwakilan fraksi yang ada di Tim Penyusun pun telah memberikan pandangannya. Oleh karena itu, Tim Penyusun menyepakati Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.

Untuk diketahui, rapat persetujuan atau penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono. 

Hadir Bupati Tegal yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi SH MM serta OPD.

Rapat persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal dilakukan pada agenda I. 

Mulai dari laporan Tim Penyusun, persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal, dan penandatanganan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: