Resmi! Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal Ditetapkan sebagai Landasan Baru

Resmi! Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal Ditetapkan sebagai Landasan Baru

TATA TERTIB- DPRD Kabupaten Tegal melalui Tim Penyusun telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com – Sebagai landasan baru, Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim mengatakan, dengan telah ditandatanganinya (penetapan) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal, DPRD Kabupaten Tegal telah memiliki landasan yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

DPRD Kabupaten Tegal melalui Tim Penyusun telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. 

"Alhamdulilah Tim Penyusun telah menyampaikan laporannya pada rapat paripurna,” kata H.Wasbun Jauhara Khalim, Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA: Susun Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Tegal Rapat Paripurna Putuskan Raperda Perubahan Ketiga

BACA JUGA: Bahas 2 Raperda Penting, DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua Tim Penyusun Catur Buana Zambika mengatakan, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal memiliki peran yang sangat penting.

Yakni sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD.

Oleh karena itu pembahasan dan penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak.

“Untuk membentuk Peraturan DPRD ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan Perundangan yang ada,” kata Catur Buana Zanbika.

BACA JUGA: Penerapan E-Retribusi Dikeluhkan, DPRD Kabupaten Tegal Minta Dinas Lakukan Perbaikan

BACA JUGA: 2 Perda Inisiatif Diusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya Terkait SDA

Dalam hal ini, Tim Penyusun ditugasi untuk mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan di tingkat Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: