Susun Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Tegal Rapat Paripurna Putuskan Raperda Perubahan Ketiga

Susun Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Tegal Rapat Paripurna Putuskan Raperda Perubahan Ketiga

PARIPURNA- Dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016, DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com– Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna.  

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE, dihadiri Bupati yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, SH, MM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal yang diwakili mengatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah.

Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat. Berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Bahas 2 Raperda Penting, DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna

BACA JUGA: Penerapan E-Retribusi Dikeluhkan, DPRD Kabupaten Tegal Minta Dinas Lakukan Perbaikan

Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang. Melibatkan berbagai pihak, dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Harapan semua dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik. Program-program pembangunan dapat lebih terarah, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini," terangnya. 

Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: 2 Perda Inisiatif Diusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Salah Satunya Terkait SDA

BACA JUGA: Perhatian Pemkab Terhadap Difabel Belum Maksimal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Dalam momen yang berharga ini, Nurhapid menekankan kembali bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah bukanlah tujuan akhir. Hal ini adalah langkah awal dalam upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: