Kali Ini, Bagian Hukum Sosialisasi Bahaya Judol di Wilayah Pantura Brebes
Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes kembali melakukan sosialisasi bahaya judi online (Judol), Kamis 11 September 2025.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes kembali melakukan sosialisasi bahaya judi online (Judol), Kamis 11 September 2025. Kali ini, Bagian Hukum setda memberikan sosialisasi di wilayah pantura tepatnya di Kecamatan Tanjung.
Perlu diketahui, judol sangat membahayakan bagi kehidupan sehari-hari. Sebab, tidak hanya merusak sendi kehidupan judol juga menjadi biang keladi beragam masalah. Seperti, meningkatnya kasus kriminalitas, terjerat pinjaman online hingga beragam masalah rumah tangga.
Sejumlah narasumber dihadirkan oleh panitia meliputi Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH., M.Hum selaku pakar hukum pidana Universitas Pancasakti Tegal. Kemudian, Yunar Rahmawan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Dan Plt Bagian Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani.
Sementara peserta dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa dan BPD hingga tokoh masyarakat se-Kecamatan Tanjung.
BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Beri Penyuluhan Terkait Bahaya Judol
BACA JUGA: Kelola JDIH Desa, Bagian Hukum Brebes Gelar Bimtek Bagi Operator
"Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun. Padahal, KUHP Pasal 303 sudah mengatur, namunpenanganan judi online belum maksimal. Sehingga, peran desa dan tokoh masyarakat sangat penting untuk mencegah warganya terjerumus," ungkap Hamidah mengawali paparan.
Menurutnya, pentingnya penegakan dan penindakan hukum, lanjut dia, sangat menentukan dalam memberikan efek jera. Sebab, sudah banyak dampak negatif nyata dari kriminalitas hingga nyawa melayang karena mental tertekan. Sedangkan, dari sisi pencegahan Diskominfotik menjelaskan pemerintah rutin memblokir situs-situs judol, meski situs baru kerap bermunculan.
"Korban judi online yang sudah bertobat, harus dibimbing agar bisa bangkit kembali. Banyak lapangan kerja tersedia di Brebes, mereka bisa diarahkan untuk mencari penghasilan halal sembari melunasi hutang," ujarnya.
Sementara itu Plt. Kabag Hukum Purwaningsih Setyani menyampaikan materi terkait bahaya judi online menjadi ancaman nyata di balik layar. Selain memicu dampak sosial dan psikologis serius seperti ketagihan, rugi finansial, kriminalitas, jeratan hutang hingga merusak hubungan sosial.
BACA JUGA: Belajar Soal JDIH, Bagian Hukum Setda Brebes Studi Tiru ke Purbalingga dan Banyumas
BACA JUGA: Gelar Rakor RANHAM 2024, Bagian Hukum Setda Brebes Beberkan Tujuan Ini
"Ancaman serius paling bahaya, yakni masa depan generasi muda karena kehilangan motivasi kerja dan belajar akibat terlena dengan iming-iming menang instan," tandasnya.
Seperti diketahui, Bagian Hukum Setda Brebes juga melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Songgom.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



