Rapat Paripurna DPRD Brebes Bahas Percepatan Perubahan APBD 2025, Bupati: Menjawab Kebutuhan Prioritas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 4 Juni 2025 di ruang sidang utama DPRD.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BREBES menggelar Rapat Paripurna membahas percepatan Perubahan APBD 2025. Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu 4 Juni 2025.
Rapat Paripurna terkait percepatan perubagan APBD 2025 ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes M Taufik dan Wakil Ketua M Iqbal. Hadir Bupati Brebes Pramitha Widya Kusuma dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ada tiga agenda utama dalam pembahasan rapat paripurna ini. Antara lain, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Puspa Grafika menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Brebes Beres.
BACA JUGA:Bupati Brebes Serahkan Puluhan Unit Alsintan dan Launching UPJA Mart
BACA JUGA:Pengurus Kadin Brebes Dikukuhkan, Bupati Pesankan Hal Ini
Penambahan tugas Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD yang membahas Raperda tersebut.
Bupati Brebes Pramitha Widya Kusuma menegaskan pentingnya percepatan reformasi kelembagaan dan penyesuaian anggaran agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Kebijakan Perubahan APBD tahun 2025 disusun untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan serta penyesuaian terhadap perubahan situasi ekonomi nasional dan daerah. Pemerintah Kabupaten Brebes juga berkomitmen mendorong BUMD agar lebih adaptif, profesional, dan mampu bersaing. Transformasi Puspa Grafika menjadi Perseroda Aneka Usaha Brebes Beres adalah bagian dari ikhtiar itu,” ujar ujarnya
Sementara itu, terkait Raperda perubahan bentuk hukum Puspa Grafika, Bupati menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama atau bentuk badan hukum. Tetapi juga mencakup restrukturisasi manajemen, peningkatan akuntabilitas, serta perluasan ruang usaha.
BACA JUGA:4 Pasangan Diamankan Satpol PP dari dalam Gubuk Mesum di Pantai Randusanga Brebes
BACA JUGA:Alami Cedera Kepala Serius, Pencuri Motor yang Dimassa di Brebes Meninggal di RS
“Kita ingin menjadikan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berdaya saing. Dengan status Perseroda, perusahaan daerah dapat lebih fleksibel menjalin kemitraan dan mengakses sumber pendanaan yang lebih luas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



