Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Kesehatan: Antara Gangguan Jiwa dan Tanggung Jawab Hukum

Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Kesehatan: Antara Gangguan Jiwa dan Tanggung Jawab Hukum

PENULIS: Agus Mulyadi, S.Kep., Ns., MM - Dosen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Semarang =ISTIMEWA=--

Maka, menjaga kesehatan jiwa berarti juga menjaga keseimbangan dalam diri, mengendalikan dorongan dengan akal sehat, serta menundukkannya pada nilai moral dan hukum. Inilah pesan penting bagi kita semua, bahwa pencegahan pelecehan seksual bukan hanya tugas hukum dan institusi, tetapi juga tanggung jawab pribadi dalam membangun kontrol diri dan kesadaran moral.

PENULIS: Agus Mulyadi, S.Kep., Ns., MM.

Dosen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Semarang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait