BK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Tegal

BK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Tegal

BK melakukan klarifikasi terhadap pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota TEGAL. Itu, ditunjukkan dengan klarifikasi terhadap pelapor yang digelar pada Jumat 13 Juni 2025 siang.

Klarifikasi dilakukan terhadap Komarraenudin salah satu aktivis yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu. Kegiatan dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri Ketua BK Triono dan anggotanya Ali Mashuri dan M. Ilyas.

Usai klarifikasi, Komarraenudin mengatakan dalam klarifikasi, pihaknya ada dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan NF yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tegal. Pertama, terkait dengan investasi yang bersangkutan dalam proyek Jalan Ahmad Yani.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik yang kedua yakni terkait dengan penyalahgunaan jabatan. Karena yang bersangkutan memberangkatkan haji tanpa prosedur di ruang rapat paripurna Kota Tegal," kata Koordinator AKAR Jateng wilayah Karesidenan Pekalongan itu. 

BACA JUGA: BK DPRD Kota Tegal Segera Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota dalam Kasus Haji Ilegal

BACA JUGA: Dorong Polisi Tindaklanjuti Kasus Haji Ilegal, Warga di Tegal Datangi Polres

Menurut Komarraenudin, pada prinsipnya, BK menerima laporan pihaknya. Serta akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap pelapor. Yakni, terkait pemberian modal pada proyek di Jalan Ahmad Yani dan pemberangkatan jamaah haji yang menggunakan visa kerja. 

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan klarifikasi ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dan ternyata yang bersangkutan berangkat haji menggunakan visa Pekerja," kata Triono.

Triono menambahkan, pada prinsipnya BK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu. Nantinya, BK akan memanggil terlapor yakni NF.

"Sebetulnya kita jadwalkan akan memanggil pada 20 Juni 2025 mendatang. Namun, karena yang bersangkutan masih ada urusan keluarga, jadi kita menunggu," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait