Johan menjelaskan, cukai dan pajak rokok sama-sama memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu sehingga perlu dikendalikan.
BACA JUGA:14.196 Batang Rokok Ilegal Disita di Tegal, Petugas Gabungan Periksa Terduga Pengedar
BACA JUGA:15.000 Bungkus Rokok Ilegal di Brebes Disita Tim Gabungan dari Sebuah Gudang Penyimpanan
"Penerimaan cukai rokok masuk ke negara dan selanjutnya diperhitungkan untuk dibagihasilkan kepada daerah. Sedangkan pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi pajak daerah provinsi yang kemudian dibagihasilkan kepada kabupaten/kota," ujarnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Aflachul, dalam sosialisasi tersebut memaparkan tugas dan fungsi Bea Cukai. Selain berperan sebagai revenue collector atau pemungut cukai, Bea Cukai juga memiliki fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, serta community protector.
Sebagai community protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang membahayakan.
Sementara itu, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Diamankan
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai berdampak terhadap penerimaan negara. Semakin banyak rokok ilegal beredar, semakin besar pula potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Fadli menyebutkan, penindakan perkara di bidang cukai mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Salah satunya, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai. Termasuk pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.
BACA JUGA:Manfaatkan DBHCHT, Dinsos Kabupaten Tegal Bantu Petani dan Buruh Rokok
"Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.