Pemkab Pemalang Perangi Rokok Ilegal, Kenali Ciri-Ciri dan Sanksinya
--
PEMALANG, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus menggencarkan upaya menekan peredaran rokok ilegal di Pemalang. Edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi bagi pelanggar menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut Diskominfo Kabupaten Pemalang menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sosialisasi membahas terkait rokok ilegal, mulai dari ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarnya.
BACA JUGA:Resmi Diterapkan, Ini Daftar Lokasi yang Wajib Bebas Asap Rokok di Tegal
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan di masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memilih serta membeli rokok yang legal dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Dian.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Karena itu, masyarakat diminta ikut membantu pemerintah dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya.
BACA JUGA:Operasi Gabungan di Jepara Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal: Simak Modus Baru Pelaku!
BACA JUGA:Libatkan Anggota PKK, Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang," harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengajak masyarakat bersama-sama meminimalisir peredaran rokok ilegal. Terlebih, kata dia, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal perlu terus ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

