"Apabila menemukan praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang," tegas Juwita.
Bagi pihak lembaga non formal juga bisa melakukan konsultasi dan tanya jawab secara gratis kepada pihak petugas dari Dindikpora Brebes yang ditempatkan di MPP, baik menyampaikan terkait berbagai kendala yang sering dihadapi saat mengurus izin operasional, mulai dari kelengkapan dokumen hingga penggunaan sistem perizinan elektronik.
BACA JUGA: Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Brebes Sosialisasi PP 28/2025
BACA JUGA: Dongkrak Investasi, DPMPTSP Brebes Serap Keluhan Pelaku Usaha
"Petugas DPMPTSP maupun Dindikpora, pastinya akan memberikan penjelasan secara langsung sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengurusan izin," kata Juwita.
Dengan pelayanan yang mudah, terbuka, dan tanpa biaya, pemerintah berharap seluruh penyelenggara pendidikan nonformal dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperoleh legalitas resmi, sehingga turut mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Brebes.