DPMPTSP Brebes Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja dan Kepatuhan Perizinan Berusaha

DPMPTSP Brebes Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja dan Kepatuhan Perizinan Berusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi mengenai jaminan sosial pekerja dan kepatuhan perizinan berusaha, Rabu 29 Juli 2026. (istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi mengenai jaminan sosial pekerja dan kepatuhan perizinan berusaha, Rabu 29 Juli 2026. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi perizinan serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan dua aspek penting yang harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha.

"Kami berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya," ujarnya.

BACA JUGA: Gelar Forum Komunikasi Publik, DPMPTSP Brebes Tampung Masukan dalam Tingkatkan Kualitas Layanan

BACA JUGA: Semester Pertama di 2026, DPMPTSP Brebes Terbitkan 12.837 NIB

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemaparan mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga program lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola usaha yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Brebes dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perizinan semakin meningkat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, serta mendukung pertumbuhan investasi di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: