Daftar Motor Listrik TKDN 40% yang Bisa Dapat Subsidi, Pilihan Hemat untuk Masa Depan

Daftar Motor Listrik TKDN 40% yang Bisa Dapat Subsidi, Pilihan Hemat untuk Masa Depan

SHOWROOM - Berikut beberapa daftar motor listrik dengan TKDN minimal 40% yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.-(Ilustrasi by Gemini AI)-

radartegal.com - Tren kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat mulai beralih dari motor bensin ke motor listrik karena dianggap lebih hemat biaya operasional, ramah lingkungan, dan memiliki teknologi yang semakin matang.

Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan saat membeli motor listrik adalah status TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Pemerintah menetapkan bahwa motor listrik dengan nilai TKDN minimal 40% menjadi salah satu syarat agar kendaraan tersebut dapat masuk dalam program bantuan atau subsidi kendaraan listrik.

Namun, masih banyak calon pembeli yang bingung mengenai motor listrik apa saja yang sudah memenuhi persyaratan tersebut. Tidak semua motor listrik otomatis mendapatkan subsidi hanya karena memiliki teknologi listrik, sebab produsen harus memenuhi aturan komponen lokal dan mendaftarkan produknya sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA: Perbandingan Motor Listrik dengan Motor Bensin, Siapa Juara?

BACA JUGA: Motor Listrik Subsidi dari Tegal ke Semarang, Seberapa Hemat Dibanding Motor Bensin?

Berikut daftar motor listrik dengan TKDN minimal 40% yang pernah masuk dalam daftar kendaraan penerima program subsidi pemerintah, lengkap dengan penjelasan agar Anda lebih mudah menentukan pilihan.

Apa Itu TKDN 40% pada Motor Listrik?

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah persentase penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri dalam proses produksi sebuah kendaraan.

Pada motor listrik, komponen yang diperhitungkan dapat meliputi berbagai bagian seperti rangka, sistem kelistrikan, baterai, komponen mekanis, hingga proses produksi yang dilakukan di Indonesia.

Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar kontribusi industri lokal dalam pembuatan kendaraan tersebut.

Apakah Motor Listrik TKDN 40% Pasti Mendapat Subsidi? Belum tentu. Motor listrik dengan TKDN minimal 40% memenuhi salah satu syarat utama, tetapi kendaraan tersebut juga harus masuk daftar resmi program subsidi pemerintah dan pembelian harus mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Terbaru, Cukup KTP dan 1 NIK Kamu Dapat 1 Unit!

BACA JUGA: Kelebihan dan Kekurangan Honda QC3 2026, Motor Listrik Masa Depan yang Siap Temani Mobilitas Harian

Daftar Motor Listrik Lolos TKDN 40% yang Berpotensi Mendapat Subsidi

1. Gesits G1 

Gesits G1 menjadi salah satu motor listrik buatan Indonesia yang cukup dikenal masyarakat. Motor ini memiliki nilai TKDN sekitar 46,73%, sehingga memenuhi batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait