BREBES, radartegal.com – Pemkab Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memberikan kemudahan layanan perizinan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi prosedur perizinan operasional Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Sutaryono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Herkusnadi mengatakan, sosialisasi soal perizinan operasional sekolah atau lembaga pendidikan non formal bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan penyelenggara pendidikan non formal terkait tata cara pengurusan izin operasional yang benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, bahwa legalitas merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan non formal, khususnya yang ada di Kabupaten Brebes. Dengan memiliki izin operasional, Herkusnadi menegaskan lembaga pendidikan yang sah dapat menjalankan kegiatan secara profesional, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Ubah Arah CSR, Ini Sasarannya
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Sosialisasi Permenkes 11/2025
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara pendidikan non formal memahami prosedur perizinan yang berlaku sehingga dapat mengurus izin secara mandiri dan sesuai aturan,” kata Herkusnadi kepada awak media, Kamis 11 Juni 2026 lalu.
"Terkait proses perizinan dilakukan secara bertahap dan transparan. Pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan sebelum dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait," lanjutnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara menegaskan, bahwa seluruh layanan perizinan operasional satuan pendidikan non formal yang dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Brebes diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Menurut Juwita, pelayanan di MPP yang ada di Kantor DPMTSP Brebes bisa didapatkan masyarakat tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan izin. Seluruh prosedur dapat dilakukan secara mandiri melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
BACA JUGA: Dilantik Bupati, Empat PNS Baru di DPMPTSP Brebes Diminta untuk Ini
BACA JUGA: Mudah dan Cepat, DPMPTSP Brebes Fasilitasi Pelaku Usaha dalam Urus NIB
“Pelayanan perizinan operasional satuan pendidikan non formal dilaksanakan secara transparan, mudah, dan tanpa biaya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik,” katanya.
DPMTSP Brebes, tegas Juwita, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menjanjikan percepatan layanan dengan meminta imbalan tertentu.