SLAWI, radartegal.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, berencana akan mengajukan usulan agar segera diterbitkan aturan tentang penanggulangan narkoba di Kabupaten Tegal. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ini respon dan rasa prihatin atas maraknya peredaran narkoba dan obat keras di Kabupaten Tegal. Hal tersebut terbukti dengan adanya pengungkapan sedikitnya 17 kasus narkoba di Kabupaten Tegal oleh pihak kepolisian sejak awal tahun 2026 lalu. Beberapa pelaku berhasil ditangkap, yang mirisnya diantaranya masih tergolong muda.
Perda Khusus Tentang Narkoba dan Obat Terlarang
Bagus menyatakan keinginannya untuk segera menghadirkan regulasi khusus untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini Kabupaten Tegal belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Narkoba, sementara kondisi di lapangan menunjukkan tren yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan Perda sudah mendesak.
“Komisi IV sudah melakukan diskusi internal untuk membahas situasi ini. Kami akan mengusulkan Perda Penanggulangan Narkoba beserta aturan turunannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos
BACA JUGA:Perkuat Transparansi, Pemkab Tegal Uji Coba Penyaluran Bansos Digital
Bagus menekankan bahwa keberadaan Perda sangat penting sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda. Ia menilai selama ini kebanyakan remaja yang terjerumus sebagai pengguna tersebut sejatinya merupakan korban.
“Generasi muda ini kebanyakan pemakai, tapi mereka sebenarnya adalah korban. Korban ketidaktahuan, korban kondisi keluarga yang tidak harmonis, hingga korban dari pengaruh lingkungan sosial,” jelasnya.
Politisi muda Golkar tersebut mengungkapkan, usulan Rancangan Perda (Ranperda) sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2024. Namun, saat itu belum masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sorot Peredaran Obat Keras dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Bagus mengatakan, ke depan DPRD akan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi tersebut. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilibatkan, seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:Investasi Kabupaten Tegal Tembus Rp4,75 Triliun, Serap 18.891 Tenaga Kerja
Di kesempatan tersebut, Bagus juga menyoroti maraknya konsumsi obat keras jenis Tramadol di kalangan remaja. Ia menyebut, obat tersebut kerap menjadi pemicu aksi kenakalan seperti tawuran.
“Biasanya sebelum tawuran mereka memakai Tramadol. Ini kan sangat memprihatinkan,” tegasnya.