SLAWI, radartegal.com – 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal telah menyelesaikan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat atau reses untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada minggu kedua bulan ini atau pada tanggal 7 Maret 2026.
Ke-50 anggota dewan tersebut, telah melaksanakan kegiatan resmi sesuai jadwal yang ditetapkan sebagaimana mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menetapkan jadwal kegiatan pada 5 hingga 7 maret 2026.
Dari hasil pantauan lapangan, seluruh anggota dewan telah dapat memanfaatkan waktu 3 hari kegiatan reses tersebut dengan efektif. Para wakil rakyat tersebut telah turun langsung ke dapil masng-masing dan melakukan dialog dengan warga dalam rangka menyerap berbagai aspirasi, usulan, hingga keluhan masyarakat sekaligus menyampaikan perkembangan pogram kerja yang ada di kedewanan.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan reses tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H. Wasbun Jauhara Khalim, SE menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Program Saba Latar Tidak Hanya Seremoni
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi PKL Gajahmada Slawi
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan reses yang digelar pada 5–7 Maret 2026 tersebut merupakan kegiatan resmi DPRD Kabupaten Tegal sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Selama tiga hari yakni 5 hingga 7 Maret, para anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap berbagai usulan pembangunan, aspirasi, serta keluhan warga di wilayah dapil masing-masing.
“Saya sudah imbau kepada seluruh anggota untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD yang berasal dari Kecamatan Warureja tersebut.
Menurut Wasbun, keseriusan dalam menyerap aspirasi akan menentukan kualitas hasil reses yang nantinya bakal diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan daerah. Untuk itu, Wasbun menyebut jika hal tersebut dilakukan maka reses tentunya dapat bermanfaat pada masyarakat.
”Saya berharap, anggota benar-benar serius dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Kabupaten Tegal,” harapnya.
BACA JUGA: Minta Izin Berjualan, PKL Gajahmada Slawi Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum soal Raperda Inisiatif Perumahan
Selain menekankan pentingnya kualitas pelaksanaan reses, Wasbun juga menjelaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil diserap oleh anggota DPRD Kabupaten Tegal nantinya akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. pokok-pokok pikiran tersebut menjadi instrumen strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
”Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Ketua Dewan pun menegaskan bahwa seluruh hasil reses segera dituangkan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.