THR 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Cair, Ini Tanggal Pencairannya

Selasa 10-03-2026,09:09 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

SEMARANG, radartegal.com - Kabar gebira bagi belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Pemprov Jateng. Gubernur Ahmad Luhfi pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemrov Jateng segera cair.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar THR sebanyak 13.077 PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.

“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK Paruh Waktu,” ujar Luthfi seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin 9 Maret 2026.

Dasar Pemberian THR PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut Luthfi mengungkapkan, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA:Yamaha Jateng Siapkan Puluhan Bengkel Jaga dan Siaga Sepanjang Pantura dan Jalur Selatan

"Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu, tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR," bebernya.

Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, kata Gubernur, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja. Hal itu sekaligus menampik anggapan PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”, yang sempat bergaung di media sosial.

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.

Formulasi THR PPPK PW

Menurut Luthfi, besaran THR bagi PPPK PW disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Libur Lebaran 2026, Stok BBM Jateng Aman, Wagub: Pelayanan Harus Maksimal

BACA JUGA:Pasokan Pangan di Jateng Dipastikan Masih Surplus Meski Jutaan Pemudik Bakal Masuk saat Lebaran

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto menambahkan, Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK Paruh Waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Kategori :