Wali Kota Tegal Sampaikan Tiga Raperda Prioritas

Sabtu 28-02-2026,19:30 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna, Kamis, 26 Februari 2026. Adapun agenda rapat yakni, penjelasan mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua. Turut hadir dalam kegiatan Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, Ketua TP PKK dan para kepala OPD.

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon mengatakan dari sepuluh Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026, terdapat tiga yang harus segera dibahas bersama DPRD. Ketiganya yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Perubahan Kedua atas Perda 7/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ketiga Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dibahas. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

BACA JUGA: Ramadan, Wali Kota Tegal Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

BACA JUGA: Wali Kota Dedy Yon Sambut Baik Kehadiran ZMart di Tegal

Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian. Agar tidak tergerus alih fungsi lahan. 

Ia juga menyoroti meningkatnya potensi kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Sehingga regulasi penanggulangan kebakaran menjadi pedoman penting bagi keselamatan masyarakat.

Sementara itu, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan. Untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akurasi data aset daerah melalui mekanisme verifikasi yang lebih ketat.

Dedy Yon berharap pembahasan tiga Raperda prioritas ini dapat segera dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.

Kategori :