BREBES, radartegal.com – Menjaga ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Brebes gencar melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pekat sendiri menyasar sejumlah titik lokalisasi di wilayah Kabupaten Brebes.
Data yang diterima, operasi Pekat yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, petugas menyatroni dua lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi. Di antaranya di wilayah Klikiran, Kecamatan Jatibarang dan di Ciregol, Kecamatan Tonjong.
Kasat Pol PP Brebes Caridah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Apalagi saat ini di bulan suci Ramadan, kita harus menghargai dan menghormati umat muslim di Kabupaten Brebes yang tengah menjalankan ibadah puasa," ungkapnya, Kamis 26 Februari 2026.
BACA JUGA: Gelar Operasi Terpadu Ramadan 1447 H di Kota Tegal, Satpol PP Sisir Bioskop hingga Tempat Karaoke
BACA JUGA: Tiga Pria di Tegal Diamankan Satpol PP Gegara Menggambar di Tembok Rumah Orang
Dalam operasi tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Caridah turun langsung memimpin kegiatan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa razia yang digelar juga dilakukan sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para mucikari dan wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kami lebih mengutamakan upaya tindakan persuasif. Kami memberikan arahan para pemilik tempat lokalisasi untuk menutup praktik prositusi tersebut secara mandiri," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan perda yang berlaku di Kabupaten Brebes, jika masih membandel membuka praktik prositusi.
"Kami di bulan Ramadan akan terus gencar menggelar operasi pekat. Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Kedapatan Berduaan di Kamar Kos, 7 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP Kota Tegal
BACA JUGA: Geger! Biawak Masuk ke Perkantoran Dinperwaskim Brebes, Pegawai Heboh
Dia menyebutkan, keberadaan praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
"Harapannya, bisa menekan praktik penyakit masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga. Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan," pungkasnya.