Pemkot Tegal Larang Usaha Ini Beroparasi Selama Bulan Ramadan 2026

Jumat 20-02-2026,07:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

Bagi pengusaha atau pengelola yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penutupan sementara, sampai penutupan tetap tempat usaha,” tegas Budio.

Kategori :