Bagi pengusaha atau pengelola yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis, penutupan sementara, sampai penutupan tetap tempat usaha,” tegas Budio.