“Ada sebelas jenis usaha yang diatur,” terang Budio.
BACA JUGA:Gelar Operasi Terpadu Ramadan 1447 H di Kota Tegal, Satpol PP Sisir Bioskop hingga Tempat Karaoke
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Tegal dan Sekitarnya Ramadhan 1447 Hijriyah
Jenis usaha yang diatur dalam Surat Edaran ini antara lain hotel, guest house, tempat kos, dan akomodasi lainnya.
"Khusus tempat kos, jam bertamu dibatasi pukul 22.00."
Kemudian restoran, rumah makan, warung makan, dan kantin. Warung makan, lesehan, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
"Untuk jenis usaha ini, selain diatur jam operasionalnya, juga harus menutup pintu dan jendela dengan gorden selama buka," jelasnya.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih di Tegal Masih Terjadi, Ketua DPRD Kucurkan Bantuan
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Hadiri Sosialisasi Zero Waste yang Digelar Mabes TNI
Berikutnya kafe, bioskop, rumah biliar, game center, warnet, dan play station. Termasuk yempat wisata, seperti Pantai Alam Indah, Pantai Muarareja, Pantai Pulo Kodok, Pantai Batamsari, dan tempat wisata lainnya juga diatur jam operasionalnya.
"Lalu, kawasan Alun-Alun, Jalan Pancasila, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan, dan lapangan terbuka," paparnya.
Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Adapun tempat usaha yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan yakni:
- Diskotik
- Pub
- Lounge
- karaoke
- Panti pijat
- Sauna
- Spa
“Dari Operasi Terpadu yang diakukan, tempat usaha dan tempat hiburan yang kami datangi telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Tegal,” terang Budio.
BACA JUGA:Belum Merata, Komisi I DPRD Kota Tegal Bakal Sidak Dapur SPPG
BACA JUGA:Mahasiswa FKIP UPS Tegal Salurkan Donasi Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa Padasari
Dia mengimbau pengusaha atau pengelola tempat usaha atau hiburan yang menutup usahanya selama Ramadan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Badan Keuangan Daerah berkaitan dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah.