TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal larang sejumlah tempat usaha beroperasi selama Bulan Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Lantas, tempat usaha apa saja yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan di Kota Tegal?
Ya, sejak jauh hari sebelum memasuki Bulan Ramadan 2026, Wali Kota Tegal melayangkan SE tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Sosialisasi terkait SE tersebut juga sudah dilaksanakan beberapa kali kepada para pelaku usaha di Kota Tegal.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih di Tegal Meluas, Warga Berharap Penanganan Rampung Secepatnya
BACA JUGA:Digelar Berdekatan dengan Agenda Parpol, DPRD Kota Tegal Panggil Penyelenggara Tari Geyol
Razia Tempat Usaha dan Hiburan Kota Tegal
Karena itu, untuk memastikan pelaku usaha melaksanakan SE Wali Kota Tegal, Tim Gabungan menggelar razia pada malam pertama Bulan Ramadan, Rabu, 18 Februari 2026.
Dengan leading sektor Satpol PP Kota Tegal, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Perangkat Daerah terkait meliputi Badan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat, menyisir sejumlah tempat usaha dan hiburan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Budio Pradibto mengatakan, Operasi Terpadu ini diadakan untuk memastikan kepatuhan pengusaha atau pengelola terhadap SE Wali Kota Tegal tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Kami ingin memastikan Surat Edaran sudah tersampaikan dan dilaksanakan di tempat usaha dan hiburan,” kata Budio yang memimpin langsung Operasi Terpadu.
BACA JUGA:Tarawih di Masjid Agung Tegal, Wakil Wali Kota Ajak Warga Maksimalkan Ibadah Selama Ramadan
BACA JUGA:Bangkitkan Tradisi Prestasi, HMPS PE FKIP UPS Tegal Gelar LDO, PKM, dan P2MW 2026
Menurutnya, SE Wali Kota Tegal diterbitkan untuk menyambut Ramadan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Sebelumnya, Satpol PP telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pengelola tempat usaha dan hiburan.
Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Tertentu
Melalui Surat Edaran ini, sambung Budio, Pemerintah Kota Tegal mengatur waktu operasional bagi usaha-usaha tertentu.