Kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang korbannya dimasukan ke dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Senin 16 Februari 2026.
BACA JUGA: Motif Dibalik Kasus Mayat Dalam Koper di Brebes Terungkap, Polisi Temukan Hal Ini
BACA JUGA: Mayat Pria di Brebes Ditemukan Warga di Bekas Penimbunan Kayu
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah menyebut dari pengakuan pelaku mengaku marah setelah ditampar oleh korban lantaran pelaku belum membayar hutang. "Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya kemudian memukul korban," kata AKBP Lilik di Mapolres Brebes, Selasa 17 Februari 2026.
Pelaku Pembunuhan Terancam Pasal Berlapis
Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami dugaan apakah pelaku memang telah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya.