Pemkab Tegal MoU dengan Kantor Pertanahan Soal Kepastian Hukum Aset Daerah

Sabtu 14-02-2026,09:00 WIB
Reporter : ARS Kuntowibowo
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tandatangani Nota Kesepakatan atau MoU pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dengan Kantor Pertanahan. Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis, 12 Februari 2026.

Melalui Nota Kesepakatan tersebut Pemerintah Kabupaten akan menerima 183 Sertifikat Hak Pakai aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid yang melakukan penandatangan tersebut menyatakan bahwa penyerahan sertifikat hak pakai aset daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal serta penguatan kepastian hukum atas aset daerah. 

Ia menilai pensertifikatan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Pemulihan Wisata Guci Tegal: Disporapar Usulkan Pengelolaan Pancuran 13 Kembali ke Pemda

BACA JUGA:Atasi Banjir Jalan Raya Bojong, Anggota DPRD Tegal Dorong Perbaikan Drainase via DAK 2026

“Pensertifikatan aset daerah ini adalah upaya nyata untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat, mencegah potensi sengketa, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset,” ujar Kholid.

Tujuan MoU Pemkab Tegal dengan Kantor Pertanahan

Ia menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk menyinergikan pemanfaatan dan pemutakhiran data pertanahan dan data perpajakan daerah. Integrasi data tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Intinya saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapenda, serta seluruh perangkat daerah terkait. Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Tegal,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi yang turut dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah berbasis data yang akurat dan terintegrasi.

BACA JUGA:Tanggul Sungai Gung Tegal Nyaris Jebol, 4 Desa Terancam Banjir

BACA JUGA:Bantu Warga, Ragil Tresna Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Terjun Langsung di Lokasi Banjir Sidaharja

“Melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, kami berharap validitas data PBB-P2 dan BPHTB semakin meningkat. Data yang akurat akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan,” ujar Yosa.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan dan pertukaran data pertanahan dan data pajak daerah, pemutakhiran zona nilai tanah, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pelaksanaan mekanisme tax clearance untuk mendukung kepastian data perpajakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono memberikan penegasan dengan menyatakan bahwa penyerahan 183 sertifikat hak pakai aset daerah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kategori :